Selain Wajib BPJS, Usia Minimal Bikin SIM CI dan CII Beda Dari Biasa

Irsyaad W - Jumat, 4 Maret 2022 | 08:25 WIB

Ilustrasi sim C, sim C1, dan sim C2 (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - BPJS Kesehatan rencana sebagai syarat pengurusan SIM dan STNK.

Selain ada syarat baru, usia minimal pemohon SIM ternyata juga mengalami pembaruan.

Tertuang di Peraturan Polisi No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Pada pasal 3 ayat 2, SIM digolongkan jadi beberapa jenis, dari A, B C dan D.

SIM A untuk mobil pribadi dan umum.

SIM B untuk bus dan truk dengan berat lebih dari 3.500 kg.

SIM C untuk motor, namun dibagi menjadi tiga lagi.

Untuk motor berkapasitas mesin sampai 250 cc cukup SIM C biasa.

Sedangkan motor berkapasitas mesin 250-500 cc wajib SIM CI.

Serta motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc wajib memiliki SIM CII.