Selain Wajib BPJS, Usia Minimal Bikin SIM CI dan CII Beda Dari Biasa

Irsyaad W - Jumat, 4 Maret 2022 | 08:25 WIB

Ilustrasi sim C, sim C1, dan sim C2 (Irsyaad W - )

SIM D khusus bagi penyandang disabilitas, pembagiannya SIM D biasa untuk motor.

Sedangkan SIM DI untuk rekan disabilitas pengemudi mobil.

Nah, untuk usia minimal pemohon SIM juga sudah diatur dalam Perpol di atas.

Pemohon SIM CI dan CII ternyata berbeda dari SIM C biasa.

Berikut rinciannya:

Baca Juga: Aturan Baru, Urus SIM dan STNK Wajib Sertakan BPJS Kesehatan

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/03/03/131200315/syarat-usia-terbaru-untuk-bikin-sim-di-indonesia