Selain Wajib BPJS, Usia Minimal Bikin SIM CI dan CII Beda Dari Biasa

Irsyaad W - Jumat, 4 Maret 2022 | 08:25 WIB

Ilustrasi sim C, sim C1, dan sim C2 (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - BPJS Kesehatan rencana sebagai syarat pengurusan SIM dan STNK.

Selain ada syarat baru, usia minimal pemohon SIM ternyata juga mengalami pembaruan.

Tertuang di Peraturan Polisi No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Pada pasal 3 ayat 2, SIM digolongkan jadi beberapa jenis, dari A, B C dan D.

SIM A untuk mobil pribadi dan umum.

SIM B untuk bus dan truk dengan berat lebih dari 3.500 kg.

SIM C untuk motor, namun dibagi menjadi tiga lagi.

Untuk motor berkapasitas mesin sampai 250 cc cukup SIM C biasa.

Sedangkan motor berkapasitas mesin 250-500 cc wajib SIM CI.

Serta motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc wajib memiliki SIM CII.

SIM D khusus bagi penyandang disabilitas, pembagiannya SIM D biasa untuk motor.

Sedangkan SIM DI untuk rekan disabilitas pengemudi mobil.

Nah, untuk usia minimal pemohon SIM juga sudah diatur dalam Perpol di atas.

Pemohon SIM CI dan CII ternyata berbeda dari SIM C biasa.

Berikut rinciannya:

Baca Juga: Aturan Baru, Urus SIM dan STNK Wajib Sertakan BPJS Kesehatan

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/03/03/131200315/syarat-usia-terbaru-untuk-bikin-sim-di-indonesia