Petugas yang Lakukan Pungli di Tol Jagorawi Dipecat, Penyedia Jasa Derek Disurati

Ferdian - Jumat, 4 Maret 2022 | 14:55 WIB

Cuitan Twiiter pengguna tol Jagorawi dimintai bayaran petugas derek sampai sejuta (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Petugas derek resmi yang melakukan pungli di Tol Jagorawi akhirnya dipecat.

Hal ini dibenarkan Dwimawan Heru, selaku Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga.

Dwimawan mengatakan, tindakan pungli yang dilakukan oknum petugas tersebut di Tol Jagorawi tidak bisa ditoleransi sehingga perlu diberikan sanksi tegas pemecatan.

"Kami juga tidak mentolerir tindakan petugas derek yang terlibat sehingga kami meminta penyedia jasa derek untuk memberikan sanksi tegas kepada karyawannya tersebut berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) yang saat ini telah dipenuhi oleh penyedia jasa derek," kata Dwimawan dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com (4/3/2022).

Dwimawan mengatakan, selain memecat petugas yang melakukan pungutan liar tersebut, Jasa Marga juga menerbitkan surat peringatan kepada penyedia jasa derek.

Setelah menerima surat peringatan, pihak penyedia jasa derek memastikan peristiwa tersebut tidak terulang lagi pada pengguna tol lainnya.

Pihak Jasa Marga juga telah meminta maaf kepada pengguna jalan yang merasa dirugikan atas peristiwa pungutan liat tersebut.

Dwimawan mengatakan, Jasa Marga langsung menghubungi pengguna jalan yang mengalami peristiwa pungutan liar yang terjadi 27 Februari 2022 itu.

"Ke depannya, kami akan melakukan perbaikan pelayanan, tidak hanya pelayanan derek saja, namun juga pelayanan di ruas jalan tol secara keseluruhan," ucap Dwimawan.

Sebelumnya, ramai di media sosial cuitan akun @dikakush yang menyebut dirinya menjadi korban pungutan liar dari jasa derek resmi Jalan Tol Jagorawi.

Akun twitter tersebut mengaku langsung diminta uang Rp 1.000.000 untuk penderekan kemudian diturunkan menjadi Rp 500.000 oleh petugas derek.

Aku tersebut kemudian berdebat dengan petugas, karena layanan derek tersebut diketahui gratis dari Jasa Marga untuk penderekan ke pintu terdekat tol.

Tarif akan dikenakan apabila pemilik kendaraan yang diderek meminta tujuan lebih dari 1 kilometer dari pintu keluar tol dengan tarif awal Rp 100.000 dan tarif per kilometer Rp 8.000 untuk golongan 1, dan non golongan 1 tarif awal Rp 135.000 per kilometer Rp 10.000.

Baca Juga: Derek Resmi Tol Jagorawi Mirip Preman, Minta Bayaran Sejuta, Tarif Asli Cuma Segini

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/04/09080201/petugas-derek-tol-jagorawi-pelaku-pungli-akhirnya-dipecat