Tantang Aja, Tips Dari Pak Polisi Ladeni Debt Collector Kasar di Jalan

Irsyaad W - Senin, 7 Maret 2022 | 17:40 WIB

Surabaya geger, seorang pemilik mobil dianiaya dan dirampas kendaraannya oleh gerombolan debt collector (Irsyaad W - )

"Sedangkan satu orang (debt collector) melarikan diri," sebutnya.

Setelah di bawa ke Polrestro Depok, akhirnya antara debitur dan debt collector berdamai.

Melansir dari Kompas.com, pak Polisi beri tips meladeni debt collector yang main tarik kendaraan di jalan.

Dikatakan Kapolsek Metro Kebayoran Baru, AKBP Supriyanto, pertama cari pos polisi terdekat.

"Jangan mau berhenti, atau cari pos polisi terdekat jika dikejar mereka," ujar Supriyanto.

Menurutnya, debt collector dilarang merampas kendaraan seseorang sebelum ada putusan pengadilan.

"Kalau belum ada (putusan pengadilan), ini sama saja dengan perampasan," kata Supriyanto.

Jika debt collector memamaksa untuk berhenti, ada tips untuk menantangnya.

Yakni dengan meminta surat fidusia dari pengadilan sebagai bukti penyitaan tersebut sesuai prosedur.

Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, penagihan tidak bisa dilakukan sembarangan dan asal-asalan.