Rombongan Supermoto Masuk Tol Kelapa Gading Ketangkep, Ngakunya Tak Tahu Rambu

Ferdian - Senin, 7 Maret 2022 | 19:55 WIB

Puluhan motor modif supermoto yang masuk Tol Layang Dalam Kota Kelapa Gading-Pulo Gebang ditilang (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Rombongan pengendara supermoto di Jalan Tol Layang Dalam Kota Kelapa Gading-Pulo Gebang akhirnya ditilang.

Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam mengatakan, rombongan pengendara motor itu melanggar Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana dua bulan penjara dan denda Rp 500.000.

"Selain itu, juga bertentangan dengan PP Nomor 15 Tahun 2015 tentang jalan tol yang hanya diperuntukkan roda empat atau lebih," kata Jamal, saat konferensi pers (6/3/2022).

Sebanyak 21 motor itu kini ditahan di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan.

Sementara 28 orang yang mengendarai motor-motor itu tidak ditahan.

"Yang bersangkutan berdasarkan kesepakatan dari teman-teman klub sudah membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan pelanggaran yang sama," ujar Jamal.

Mengaku tak paham rambu Berdasarkan pengakuan, rombongan pengendara motor itu masuk jalan tol karena tidak paham soal rambu lalu lintas yang ada.

"Secara umum mereka mengatakan ketidaktahun tentang jalan tol," kata Jamal.

Perwakilan Supermoto Otomotif Jabodetabek, Reza, juga mengeluarkan pernyataan senada saat hadir dalam konferensi pers.

"Kami tidak mengetahui kalau itu jalan tol karena kondisi malam dan tidak membaca plang," ucap Reza.