Geng Motor Brutal, Kaca Mobil Dipecahi, Punggung Warga Pancoran Mas Disabet Celurit

Irsyaad W - Selasa, 8 Maret 2022 | 07:15 WIB

Keluhan warga atas aksi geng motor brutal serang warga, rumah dan mobil di Jl Cagar Alam, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Geng motor brutal beraksi di Jl Cagar Alam, Pancoran Mas, Depok.

Warga tak bersalah jadi korban setelah punggung disabet celurit.

Bahkan kaca mobil milik warga dipecahi secara membabi buta, (6/3/22).

Pengakuan warga setempat inisial ER (23), penyerangan diduga aksi balasan atas tawuran serupa yang sebelumnya terjadi di daerah lain di Depok.

"Untuk kejadian langsung ada penyerangan dari kelompok yang mengendarai sekitar 7-10 motor," beber ER.

"Sebelumnya sudah perang duluan di luar daerah kita, jadi diserang balik lah daerah kita," kata ER.

Akibatnya, seorang warga tak bersalah jadi korban geng motor tersebut.

IG/@depok24jam
Rekaman saat geng motor pecah kaca Nissan March warga di Jl Cagar Alam, Pancoran Mas, Depok

Korban menderita luka di bagian punggung akibat terkena sabetan celurit.

Korban diserang saat sedang makan di sebuah warung.

"(Korban dibacok) di bagian punggung di belakang, jadi dia (korban) salah sasaran," jelasnya,

"Pengeroyok ini datang langsung keluarin celurit," ungkap ER.

"Katanya pasukan dari Ratujaya, gitu menurut pengakuan teriakan (geng motor)," lanjutnya.

Setelah aksi tersebut, Polres Metro Depok telah meringkus enam orang pelaku geng motor.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno beri penjelasan.

Setelah penyerangan tersebut, tim gabungan melakukan identifikasi dan mengantongi identitas anggota geng motor tersebut.

IG/@infodepok_id
Rekaman geng motor serang warga Situ Pitara Siwagandu, Cagar Alam, Pancoran Mas, Depok

"Ada satu pelaku juga yang menjadi korban dan bertemu di rumah sakit," terangnya.

"Nah itulah yang jadi dasar pengembangan," kata Yogen, (7/3/22).

Dari pelaku yang dirawat di rumah sakit tersebut, polisi berhasil mengantongi identitas pelaku lainnya.

Ada setidaknya 15 pelaku, enam di antaranya telah diamankan.

Dua orang diketahui berperan sebagai pelaku utama pembacokan.

Sementara empat orang lainnya kedapatan membawa senjata tajam.

"Yang lainnya masih kami kejar," tutur Yogen.

Para pelaku penyerangan dikenakan pasal 170 KUHP tentang perbuatan tindak pidana pengeroyokan.

"Ancaman penjara lima tahun enam bulan," tandasnya.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh DEPOK 24 JAM (@depok24jam_official)

Baca Juga: Kota Tasikmalaya Dibuat Resah, Geng Motor Bikin Onar, Warga Sampai Hafal Jadwalnya

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/07/20253561/polisi-ringkus-6-gangster-yang-serang-warga-depok-hingga-terluka-di?page=all#page2