Otomotifnet.com - Belakangan banyak kasus mobil terbakar di jalan.
Untuk langkah antisipasi baiknya pasar Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di kabin.
Apalagi pemerintah telah mewajibkan semua mobil baru dilengkapi APAR.
Aturannya tertuang dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat No. KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang ditetapkan Februari 2020.
Jika ingin pasang sendiri, salah satu merek yang bisa dipiliah yakni, Servvo.
Nurdiana Lestari, Digital Marketing & Event PT Servvo Fire Indonesia beberkan beragam jenis produk APAR-nya.
Termasuk yang dikhususkan untuk mobil, bus dan truk.
"Khusus untuk kendaraan namanya Servvo Vehicle Extinguisher (Ve-Ex) dengan kapasitas 1 kg," kata Tari, (7/3/22).
Tari menjelaskan, Servvo Ve-Ex memakai media dry chemical powder yang memiliki daya padam terbaik untuk kelas kebakaran A (benda padat), B (cairan) dan C (listrik).