Konsumen Ketipu Sales Abal-abal di Dealer Resmi, SPK Brio Palsu, Ratusan Juta Lenyap

Ferdian,Harun Rasyid - Rabu, 9 Maret 2022 | 16:35 WIB

Honda Brio Satya E CVT teranyar (Ferdian,Harun Rasyid - )

Ruhan juga sempat mengirim kuitansi bukti transfer Rp 7 juta untuk biaya spare part ke Yunita.

Namun ketika ia menelpon dealer Honda MT Haryono soal kesalahan ejaan nama rekening, selalu tidak ada tanggapan.

Yunita pun akhirnya menghubungi Honda Customer Care agar disambungkan ke dealer Honda MT Haryono.

Facebook/Yunita Sari
Kwitansi palsu yang dibuat oknum sales di dealer Honda MT Haryono

Setelah itu ia disambungkan dengan sales berinisial HNI dari dealer Honda MT Haryono, untuk menanyakan nomor rekening dan ejaan yang benar.

Sampai di sini, HNI juga tak tahu menahu soal pemesanan Honda Brio yang dibeli Yunita.

Karena kesalahan ejaan pemilik rekening yang menghambat pembelian ini, Dedi menawarkan transfer uang ke rekening pribadinya agar mobil yang dipesan bisa cepat dikirim.

Jumlah uang yang diminta juga besar sekitar 50 persen dari harga mobil, namun Yunita menolak tawaran tersebut.

Pada 9 Februari 2022, Yunita mentransfer Rp 134 juta ke nomor rekening Honda yang sudah direvisi.

Tapi ketika Yunita kembali menghubungi Ruhan, saat itu nomornya sudah mati dan tidak bisa dihubungi lagi.

Keesokan harinya, Yunita pergi ke dealer MT Haryono untuk meminta kejelasan.

Ketika sampai, ada seseorang berinisial IDRNTO yang menginfokan kalau dia lah SPV di dealer tersebut.

IDRNTO juga mengatakan, SPK Honda Brio hingga kwitansi beserta cap yang diterima dari Ruhan adalah palsu.

Ruhan juga adalah Junior Sales yang baru training selama dua minggu dan sudah memalsukan id card hingga membuat kartu namanya sendiri.

Atas kejadian ini, Yunita mempertanyakan kredibilitas dealer Honda tersebut.

Terlebih ia juga melihat adanya kejadian penipuan serupa yang dilakukan oleh oknum sales yang sama di dealer Honda MT Haryono dari review di Google.

Per 5 Maret 2022, ia juga sudah dua kali melakukan mediasi dengan Honda MT Haryono, melapor ke Honda Pusat dan Polisi, hingga ke Badan Perlindungan Konsumen (BPKN).

Dalam unggahannya, Yunita juga masih menunggu uang Rp 134 juta agar dikembalikan PT Nusantara Group dengan batas waktu maksimal 18 Maret 2022.

Agar kejadian ini tidak terulang, lebih bijak ya saat melakukan transaksi pembelian mobil baru di dealer.

Baca Juga: Mesti Ngalah Dari Brio, Harga PPnBM Honda Mobilio Terpaksa Baru Keluar Bulan Depan