Pabrik Oli Palsu di Jakut dan Tangerang Digerebek, Untung per Minggu Fantastis

Ferdian - Rabu, 16 Maret 2022 | 12:35 WIB

Polisi kembali menggerebek pabrik oli palsu di Jakarta Utara dan Tangerang, pelaku pemalsuan oli sudah ditetapkan tersangka. (Ferdian - )

Kemudian, tersangka menjual oli tersebut dengan harga di bawah harga pasar.

"Hasil pemalsuan ini seperti Yamahalube 20 W-40 dijual seharga Rp 25.000. Kemudian Pertamina Enduro dijual Rp 20.000. Federal Oil itu Rp 30.000. Rata-rata di bawah harga pasaran," ungkapnya.

Sementara itu, Kasubdit II Dittipidter Kombes Pol Teddy Marboen mengatakan, selama lima hari kerja, tersangka bisa menghasilkan sebanyak 18.000 botol oli dengan berbagai merek.

Teddy menambahkan, tersangka berhasil meraup untung sekitar Rp 75 juta.

"Dengan modal Rp 400 sampai Rp 500 juta berarti kurang lebih seminggu bisa dapat (untung) Rp 75 juta kali empat, satu bulan, tinggal dihitung saja," tegasnya.

Gatot mengatakan, tersangka telah ditahan.

Selain itu, berkas perkara kasus itu telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) dan dinyatakan lengkap atau P21.

Tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

"Yang mana ancaman lima tahun penjara dengan denda (Rp) 2 miliar," ujarnya.

Baca Juga: Sayembara Potong Tutup Botol Oli, Cara Meminimalisir Pemalsuan Produk

Sumber: https://www.kompas.com/nasional/read/2022/03/15/15471571/polisi-tetapkan-tersangka-oli-palsu-produksi-sejak-2017-dan-untung-rp-75?page=all#page2