Untuk Honda Vario nopol N-4903-AAF, dikendarai oleh Cornelius Melkianus (40), warga Jalan Bandulan IV Kota Malang.
Dan untuk Honda Vario nopol N-5717-GY, dikendarai oleh Nur Salam (58) warga Dusun Karang Juwet Desa Donowaruh Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang.
Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polresta Malang Kota Iptu Saiful Ilmi membenarkan adanya kejadian tersebut.
"Iya memang benar. Namun, kedua pengendara motor hanya mengalami luka ringan di bagian kaki. Sedangkan untuk pengemudi mobil, tidak mengalami luka sama sekali," ungkapnya.
Dirinya juga menambahkan, bahwa kasus laka lantas itu diselesaikan secara kekeluargaan.
"Kami mempertemukan para pihak yang terlibat laka lantas. Setelah itu, mereka bersepakat menyelesaikan kasus laka lantas itu secara kekeluargaan. Setelah itu, kami serahkan kembali kendaraan yang terlibat laka lantas kepada masing-masing pemilik," tandasnya.