Otomotifnet.com - Seorang warga terdampak Tol Solo-Jogja diketahui mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Klaten.
Adapun warga bernama Ismail (48) asal Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten protes karena uang ganti rugi (UGR) yang sedianya ia terima Rp 2 miliar direvisi jadi Rp 70 juta.
Kuasa Hukum Ismail, Agus Harsono menjelaskan, Ismail yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian menunjuk tiga kuasa hukum yang dipimpin dirinya.
"Klien kami atas nama Ismail merasa kecewa karena uang ganti rugi tanah pekarangan miliknya untuk jalan tol itu ada perubahan nominal," jelasnya.
Ia menilai, perubahan nominal UGR dari Rp 2 miliar jadi Rp 70 juta tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Bahkan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2021 pasal 69 ayat 4 bahwa hasil penilaian bersifat final dan mengikat.
"Jadi hasil penilaian tidak bisa direvisi. Penetapan pertama UGR Rp 2 miliar itu tanggal 28 Oktober 2021, kemudian direvisi tanggal 3 November jadi Rp 70 juta, datanya ada," ucapnya.
Kuasa hukum Ismail, Dwi Wahyu Prapto Wibowo mengatakan, kini gugatan ke Pengadilan Negeri Klaten terus menggelinding.
Hanya saja pihat tergugat tak datang saat sidang perdana beberapa waktu lalu.
"Sidang PT PT. Jogjasolo Marga Makmur (JMM) sama appraisal tak datang, sidangnya ditunda sampai Rabu (23/3/2022)," katanya (18/3/2022).