Otomotifnet.com - Ratusan motor pelat merah di lingkup Pemerintah Kota Bengkulu tidak dikembalikan oleh mantan pejabat.
Kejaksaan Negeri Bengkulu masih memburu keberadaan ratusan kendaraan dinas tersebut.
Hal ini disampaikan Kasi Intel Kejari Bengkulu, Riky Musriza didampingi Kasi Datun Kejari Bengkulu, Galuh Bastoro Aji saat penyerahan 7 unit mobil dinas milik Pemkot Bengkulu yang disita kejaksaan dari pihak ketiga atau mantan pejabat daerah itu.
Nampak ada beberapa Kijang Innova, mobil pikap dan boks.
"Ada ratusan kendaraan roda dua, sejumlah mobil dinas milik Pemkot Bengkulu dikuasai pihak ketiga atau kebanyakan para mantan pejabat. Kita terus koordinasi dengan Pemkot Bengkulu agar aset negara itu dikembalikan ke pemerintah," kata Kasi Intel Kejari Bengkulu, Rizky Musriza (21/3/2022).
Dikatakannya kejaksaan menerima permohonan dari Pemkot Bengkulu untuk menarik kendaraan dinas tersebut.
Namun banyaknya kendaraan yang harus disita membuat kejaksaan memilah aset prioritas untuk disita.
"Dari ratusan kendaraan dinas yang ada di pihak ketiga atau mantan pejabat itu kita pilih prioritas berdasarkan estimasi harganya. Jadi yang harganya di atas Rp 10 juta itu yang kami prioritaskan," jelas Rizky.
Kejaksaan mengimbau para mantan pejabat yang sudah tidak menjabat lagi namun masih menguasai aset negara seperti mobil, motor dinas untuk dikembalikan ke Pemkot Bengkulu atau Kejari Bengkulu sebelum aset hilang.
Bila hilang aset tersebut maka akan mengarah pada pidana.