Dulu Songong Pukuli Pelajar di Minimarket, Pemilik Toyota LC Prado Tanggung Perbuatannya

Irsyaad W - Kamis, 24 Maret 2022 | 18:35 WIB

Rekaman video, pengemudi Toyota Land Cruiser Prado pukul dan tendang pelajar di minimarket Medan Johor, Medan, Sumatera Utara (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Masih ingat kasus pelajar dipukuli pemilik Toyota Land Cruiser Prado?

Kini pelaku yang dulu songong mesti menanggung perbuatannya tersebut.

Halpian Sembiring Meliala (46) sudah jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, (22/3/22).

Ia didakwa melakukan penganiayaan terhadap pelajar inisial AFL (17) di parkiran minimarket.

Kala itu, videonya viral dan membuat geram publik.

Dalam dakawaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Febriana Sebayang dibeberkan kronologinya.

Berawal saat korban belanja di minimarket Jl Pintu Air IV, Kwala Bekala, Medan Johor, Medan, (16/12/21) lalu.

Tribun-Medan.com/Anugrah Nasution
Dalam lingkaran merah, wajah terdakwa, Halpian Sembiring Meliala yang menganiaya pelajar di minimarket

Selepas belanja, korban keluar dan dibarengi datangnya pelaku menggunakan Toyota Land Cruiser Prado hitam.

"Saat itu, mobil terdakwa menyenggol bagian belakang motor milik korban yang terparkir di lokasi," ujar JPU.

Setelahnya, siswa SMA Al-Azhar itu meminta terdakwa memundurkan LC Prado karena motornya terhalang.

Tanpa diduga, terdakwa justru memaki-maki dan memukuli serta menendang tubuh korban.

Pembelaaan terdakwa, saat itu korban berucap tidak sopan.

Selang sehari, orang tua korban membuat laporan ke Polrestabes Medan atas perbuatan terdakwa, (17/12/21).

Alhasil, terdakwa ditangkap Polisi di salah satu Cafe kawasan Medan Johor, (24/12/21).

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak," tandas JPU.

Usai mendengarkan dakwaan, Hakim Ketua, Ahmad Sumardi menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi.

Di luar sidang, JPU Febrina Sebayang mengakui persidangan terdakwa Halpian Sembiring Meliala sudah selesai digelar.

"Terdakwa hadir dalam persidangan," sebut JPU dari Kejati Sumut tersebut.

Diberitakan sebelumnya, terjadi aksi penganiayaan oleh pemilik Toyota Land Cruiser Prado.

Korbannya seorang pelajar inisial FAL (17), siswa SMA Al-Azhar Medan.

Lokasi penganiayaan di minimarket Jl Pintu Air IV, Kwala Bekala, Medan Johor, Medan, (16/12/21)

Dalam rekaman video, Land Cruiser tersebut sempat menyenggol Suzuki Smash di depannya.

Kemudian, penumpang Land Cruiser Prado hitam turun memasuki minimarket.

Disusul seorang pelajar mengenakan peci hitam keluar dari dalam minimarket dalam video unggahan akun Instagram @kamerapengawas.id.

Mulai dari sini, pelajar lantas meminta pengemudi Land Cruiser Prado untuk mundur sedikit agar Suzuki Smash miliknya bisa keluar.

Sebab, posisi parkir Suzuki Smash terjepit antara Land Cruiser Prado dan motor di sisi kirinya.

Bukannya memundurkan, pengemudi Land Cruiser Prado berbaju putih dan memakai celanan jeans turun sambil bentak-bentak pelajar tersebut.

Bahkan tangan pengemudi Land Cruiser Prado tersebut melayang ke kepala pelajar tersebut beberapa kali.

Bukan itu saja, pelajar tersebut juga ditendang tanpa membalas perbuatan biadab pengemudi Land Cruiser Prado tersebut.

Tercatat, sebanyak lima kali pukulan dan satu tendangan mendarat ke tubuh pelajar tersebut.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh kamerapengawas.id (@kamerapengawas.id)

Baca Juga: Orang Kaya Songong, Turun Dari Toyota Land Cruiser Prado Pukuli Pelajar di Minimarket

Sumber: https://medan.tribunnews.com/2022/03/23/akhirnya-mantan-satgas-pdip-yang-sok-jago-menganiaya-pelajar-disidang-di-pn-medan