Setelahnya, siswa SMA Al-Azhar itu meminta terdakwa memundurkan LC Prado karena motornya terhalang.
Tanpa diduga, terdakwa justru memaki-maki dan memukuli serta menendang tubuh korban.
Pembelaaan terdakwa, saat itu korban berucap tidak sopan.
Selang sehari, orang tua korban membuat laporan ke Polrestabes Medan atas perbuatan terdakwa, (17/12/21).
Alhasil, terdakwa ditangkap Polisi di salah satu Cafe kawasan Medan Johor, (24/12/21).
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak," tandas JPU.
Usai mendengarkan dakwaan, Hakim Ketua, Ahmad Sumardi menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi.
Di luar sidang, JPU Febrina Sebayang mengakui persidangan terdakwa Halpian Sembiring Meliala sudah selesai digelar.
"Terdakwa hadir dalam persidangan," sebut JPU dari Kejati Sumut tersebut.
Diberitakan sebelumnya, terjadi aksi penganiayaan oleh pemilik Toyota Land Cruiser Prado.