Otomotifnet.com - Kewajiban kredit motor tentu bayar angsuran.
Jangan merasa jadi korban saat motor disita leasing lantaran nunggak kredit.
Sebab, tiap leasing sebenarnya sudah kasih waktu peringatan sebelum menarik unit.
Collection Remedial and Recovery Management Division Head FIF GROUP, Riadi Masdaya, menjelaskannya.
Biasanya perlakuan yang diberikan terbagi menjadi dua proses, yakni penagihan dan remedial.
"Perbedaan dari kedua proses tersebut adalah berdasarkan lamanya keterlambatan pembayaran angsuran yang dilakukan oleh customer," ujar Riadi, (23/3/22).
Riadi mengatakan, untuk proses penagihan yang mengalami keterlambatan 30 hari paling lama, akan dilakukan proses reminder melalui telepon.
Jika proses reminder tidak mendapatkan respon, maka FIF akan menugaskan karyawannya untuk melakukan kunjungan penagihan.
Namun pada proses penagihan ini ada tiga poin yang harus diperhatikan customer.
Tiga poin tersebut yakni kepemilikan surat tugas, ID Card dan surat somasi resmi dari FIF.
"Pada proses penagihan, tiap kunjungan akan disertai surat somasi resmi untuk customer agar melakukan pembayaran," katanya.
Jika selama proses penagihan customer masih belum membayar hingga melebihi batas waktu di atas 30 hari.
Maka kontrak tersebut akan masuk ke proses remedial.
Untuk FIF, proses ini juga akan melaksanakan kerjasama dengan agent call resmi berbadan hukum khusus penanganan kontrak dengan keterlambatan di atas 30 hari.
Selain itu, FIF juga akan bekerjasama dengan mitra advokat dan mitra badan hukum jasa penagihan.
Kontrak ini pada umumnya akan menjadi cikal bakal dilakukannya proses eksekusi jaminan fidusia.
Baca Juga: Nyerah Bayar Cicilan, Balikin Motor ke Leasing Bukan Berarti Lunas