Waspada Sama 18 Ruas Tol Ini, Ngebut atau Terlalu Pelan Bakal Dikenai Denda Tilang

Irsyaad W - Rabu, 30 Maret 2022 | 18:00 WIB

Suasana arus kendaraan di Tol Jakarta-Cikampek. (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Ada 18 ruas tol di pulau Jawa dan Sumatera yang mesti diwaspadai.

Lantaran jika melaju ngebut atapun terlalu pelan bakal dikenai denda tilang.

Hal ini karena mulai 1 April 2022 bakal diterapkan tilang elektronik di jalan tol.

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan menyebut, penindakan fokus pada dua pelanggaran.

Yakni pelanggar kecepatan (overspeed) dan over dimension over load (ODOL) atau kelebihan dimensi dan muatan.

Untuk mendeteksi pelanggaran overspeed, Korlantas menggunakan speedcam yang bisa menangkap foto mobil lengkap dengan pelat nomor.

Sementara untuk truk ODOL, akan terdeteksi saat melewati sensor WIM.

Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi
Timbangan di mulut gerbang tol untuk ketahui truk ODOL

Aan memaparkan, tujuan dari penerapan tilang elektronik di jalan tol.

Utamanya eningkatkan disiplin berlalu lintas serta mengurangi interaksi petugas dan pelanggar lalu lintas.