Otomotifnet.com - Harga BBM Pertamax resmi naik di beberapa provinsi.
Kenaikan harga tersebut mulai berlaku mulai Jumat 1 April 2022 pukul 00.00 waktu setempat.
Harga Pertamax naik menjadi Rp 12.500 per liter, dari yang sebelumnya Rp 9.000 per liter.
Namun diketahui harga yang dikenakan bermacam-macam, mulai Rp 12.500 sampai Rp 13.000 per liter.
Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga SH C&T PT Pertamina, Irto Ginting mengatakan, Pertamina selalu mempertimbangkan daya beli masyarakat.
"Harga Pertamax ini tetap lebih kompetitif di pasar atau dibandingkan harga BBM sejenis dari operator SPBU lainnya."
"Ini pun baru dilakukan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, sejak tahun 2019," jelasnya sesuai rilis yang diterima (31/3/2022).
Namun kenaikan harga Pertamax menjadi Rp 12.500 per liter berlaku di sejumlah daerah, misalnya Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.
Sebab, kenaikan harga berlaku untuk daerah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen dan harga sebelumnya Rp 9.000 per liter.
Provinsi Aceh menjadi daerah dengan harga jual Pertamax termurah.