Harga Pertamax Naik di 34 Provinsi, Bengkulu Tembus Rp 13 Ribu per Liter

Ferdian - Jumat, 1 April 2022 | 15:50 WIB

PT Pertamina (Persero) berlakukan promo diskon untuk pembelian Pertamax. (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Harga BBM Pertamax resmi naik di beberapa provinsi. 

Kenaikan harga tersebut mulai berlaku mulai Jumat 1 April 2022 pukul 00.00 waktu setempat.

Harga Pertamax naik menjadi Rp 12.500 per liter, dari yang sebelumnya Rp 9.000 per liter.

Namun diketahui harga yang dikenakan bermacam-macam, mulai Rp 12.500 sampai Rp 13.000 per liter.

Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga SH C&T PT Pertamina, Irto Ginting mengatakan, Pertamina selalu mempertimbangkan daya beli masyarakat.

"Harga Pertamax ini tetap lebih kompetitif di pasar atau dibandingkan harga BBM sejenis dari operator SPBU lainnya."

"Ini pun baru dilakukan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, sejak tahun 2019," jelasnya sesuai rilis yang diterima (31/3/2022).

Namun kenaikan harga Pertamax menjadi Rp 12.500 per liter berlaku di sejumlah daerah, misalnya Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.

Sebab, kenaikan harga berlaku untuk daerah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen dan harga sebelumnya Rp 9.000 per liter.

Provinsi Aceh menjadi daerah dengan harga jual Pertamax termurah.

Harga jual Pertamax di SPBU berada di harga Rp 12.500 per liter, dibanding dengan provinsi Sumatera Utara Rp 12.750 per liter dan Provinsi Bengkulu Rp 13.000 per liter.

Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga SH C&T PT Pertamina, Irto Ginting mengatakan, Pertamina selalu mempertimbangkan daya beli masyarakat.

"Harga Pertamax ini tetap lebih kompetitif di pasar atau dibandingkan harga BBM sejenis dari operator SPBU lainnya."

"Ini pun baru dilakukan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, sejak tahun 2019," jelasnya sesuai rilis yang diterima (31/3/2022).

Namun kenaikan harga Pertamax menjadi Rp 12.500 per liter berlaku di sejumlah daerah, misalnya Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.

Sebab, kenaikan harga berlaku untuk daerah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen dan harga sebelumnya Rp 9.000 per liter.

Sementara untuk wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua, kenaikan harga Pertamax juga menyesuaikan dan bervariasi mulai Rp 12.500 hingga Rp 13.000.

Berikut daftar lengkap harga Pertamax terbaru se-Indonesia per 1 April 2022, dikutip dari pertamina.com:

1. Prov Aceh: Rp 12.500

2. Prov. Sumatera Utara: Rp 12.750

3. Prov. Sumatera Barat: Rp 12.750

4. Prov. Riau: Rp 13.000

5. Prov. Kepulauan Riau: Rp 13.000

6. Kodya Batam (FTZ): Rp 13.000

7. Prov. Jambi: Rp 12.750

8. Prov. Bengkulu: Rp 13.000

9. Prov. Sumatera Selatan: Rp 12.750

10. Prov. Bangka-Belitung: Rp 12.750

11. Prov. Lampung: Rp 12.750

12. Prov. DKI Jakarta: Rp 12.500

13. Prov. Banten: Rp 12.500

14. Prov. Jawa Barat : Rp 12.500

15. Prov. Jawa Tengah: Rp 12.500

16. Prov. DI Yogyakarta: Rp 12.500

17. Prov. Jawa Timur: Rp 12.500

18. Prov. Kalimantan Barat: Rp 12.750

19. Prov. Kalimantan Tengah: Rp 12.750

20. Prov. Bali: Rp 12.500

21. Prov. Nusa Tenggara Barat: Rp 12.500

22. Prov. Nusa Tenggara Timur: Rp 12.500

23. Prov. Kalimantan Selatan: Rp 12.750

24. Prov. Kalimantan Timur: Rp 12.750

25. Prov. Kalimantan Utara: Rp 12.750

26. Prov. Sulawesi Utara: Rp 12.750

27. Prov. Gorontalo: Rp 12.750

28. Prov. Sulawesi Tengah: Rp 12.750

29. Prov. Sulawesi Tenggara: Rp 12.750

30. Prov. Sulawesi Selatan: Rp 12.750

31. Prov. Sulawesi Barat: Rp 12.750

32. Prov. Maluku: Rp 12.750

33. Prov. Maluku Utara: Rp 12.750

34. Prov. Papua: Rp 12.750

35. Prov. Papua Barat: Rp 12.750

Baca Juga: Enggak Ada Pilihan, Ini Konsekuensi Mobil Berbahan Bakar Pertamax Ganti Isi Pertalite

Sumber: https://jateng.tribunnews.com/2022/04/01/daftar-harga-bbm-pertamax-di-34-provinsi-segini-harga-di-jateng?page=all