Otomotifnet.com - Tilang elektronik di jalan tol resmi berlaku sejak 1 April 2022.
Pada hari pertama, sudah ada belasan mobil terjerat tilang elektronik ini.
Hal ini berkat mata-mata alias kamera yang lokasinya tersembunyi.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam beberkan datanya.
Tercatat ada 19 mobil terekam ngebut di atas 100 km/jam.
Menurutnya, 19 pelanggar tersebut sudah dilakukan penindakan oleh anggotanya.
"Pada hari pertama ada 19 pelanggaran over speed," ucapnya, (2/4/22).
Menurutnya, penindakan melalui sistem ETLE dan surat tilang dikirim ke rumah pemilik mobil.
Belasan mobil itu melanggar di beberapa ruas tol.
Mulai tol Sedyatmo, Jakarta-Cikampek dan Tol JORR Kunciran-Cengkareng, Jakarta Barat.