Otomotifnet.com - Tilang elektronik di jalan tol resmi berlaku sejak 1 April 2022.
Pada hari pertama, sudah ada belasan mobil terjerat tilang elektronik ini.
Hal ini berkat mata-mata alias kamera yang lokasinya tersembunyi.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam beberkan datanya.
Tercatat ada 19 mobil terekam ngebut di atas 100 km/jam.
Menurutnya, 19 pelanggar tersebut sudah dilakukan penindakan oleh anggotanya.
"Pada hari pertama ada 19 pelanggaran over speed," ucapnya, (2/4/22).
Menurutnya, penindakan melalui sistem ETLE dan surat tilang dikirim ke rumah pemilik mobil.
Belasan mobil itu melanggar di beberapa ruas tol.
Mulai tol Sedyatmo, Jakarta-Cikampek dan Tol JORR Kunciran-Cengkareng, Jakarta Barat.
"Semua kendaraan yang melanggar berada di tol dalam kota," tuturnya.
Sebagai info, ada lima ruas tol di wilayah Jakarta yang terpasang kamera ETLE khusus overspeed ini.
Mulai tol Jakarta-Cikampek, tol layang MBZ, ruas tol Sedyatmo arah Bandara.
Kemudian ruas tol Dalam Kota dan tol Kunciran-Cengkareng.
Sedangkan dua lagi kamera terpasang pada ruas tol khusus penidakan truk ODOL.
Yakni tol JORR dan tol Jakarta-Tangerang.
Baca Juga: Nanti Nangis, Sanksi Tilang Elektronik di Tol Enggak Bercanda, Kurungan dan Denda