Otomotifnet.com - Biar tau rasa, Pertamina bersama Polri dan TNI berhasil menindak penyalahgunaan atau penyelewengan Solar subsidi di beberapa daerah yang dilakukan oleh SPBU.
Ini seiring dengan adanya kelangkaan Solar subsidi mulai terjadi di sejumlah SPBU, termasuk di Jakarta.
PT Pertamina (Persero) menduga adanya penyelewengan dan penyalahgunaan yang dilakukan sejumlah industri besar, seperti perusahaan tambang dan sawit.
Seperti di Balikpapan, Kalimantan Timur, dengan total 1,4 ton Solar Subsidi dan mengamankan tujuh orang tersangka bersama barang bukti.
Selain itu, di Sumatera Selatan, juga berhasil membongkar solar oplosan di gudang ilegal dengan menyita 108 ton dan enam mobil tangki.
Untuk wilayah DKI, TNI melalui Kodim 0503 berhasil menangkap pelaku penimbunan solar di Jakarta Barat.
Pelaku melakukan aksinya dengan modus membeli solar subsidi di SPBU ditimbun dan dijual sebanyak 12 ton per hari untuk industri dengan harga lebih tinggi.
"Tentu ini merupakan praktek yang sangat merugikan negara, dan praktek seperti ini menjadi salah satu penyebab berkurangnya volume solar di SPBU sehingga terjadi antrean solar beberapa waktu lalu," ujar Fajriyah Usman, Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Pesero) dalam keterangan resminya (2/4/2022).
"Pertamina menyampaikan apresiasi atas gerak cepat seluruh jajaran Polri dan TNI dalam menindak oknum-oknum yang menyalahgunakan solar subsidi, yang seharusnya diperuntukan bagi masyarakat yang membutuhkan," katanya.
Sepanjang 2021, Pertamina juga telah memberikan sanksi kepada tidak kurang dari 100 SPBU nakal yang terbukti melakukan penyelewengan, diantaranya pengisian solar subsidi dengan jeriken tanpa surat rekomendasi, pengisian ke kendaraan modifikasi, penyelewengan pencatatan atau administrasi, serta melayani pengisian atau transaksi di atas 200 liter.
Penindakan ini terus dilanjutkan Pertamina sampai saat ini, dan alam memberikan efek jera kepada para pengusaha SPBU, Pertamina juga memberikan sanksi secara langsung berupa penghentian pasokan hingga ke tahap penutupan SPBU.
"Jadi Ini berlaku pada seluruh SPBU yang lain jika terbukti kuat melakukan penyelewengan solar bersubsidi yang bisa merugikan negara dan masyarakat. Pertamina juga akan terus berkoordinasi intens dengan POLRI dan TNI untuk menindak tegas penyimpangan penyaluran solar yang tidak sesuai dengan regulasi," kata Fajriyah.
Solar bersubsidi sesuai dengan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 digunakan untuk sektor transportasi, seperti kendaraan berpelat hitam untuk mengangkut orang atau barang, kendaraan untuk layanan umum (ambulance, Pemadan kebakaran, pengangkut sampah) dan kendaraan pelat kuning.
Kendaraan yang masuk kategori berhak atas solar subsidi perlu memperlihatkan surat verifikasi dan rekomendasi dari SKPD terkait.
"Untuk kendaraan pengangkut hasil tambang dan perkebunan dengan roda lebih dari 6 bukan merupakan kendaraan yang berhak menggunakan solar subsidi, sehingga diharapkan mereka menggunakan solar non subsidi seperti Pertamina Dex atau Dexlite," ucap Fajriyah.
Baca Juga: Mesin Diesel Modern Akhirnya Ketemu Jodoh, Ini Dia Pertamina CN 51