Enam Provinsi Diintai Polri, Disiapkan Denda Rp 60 Miliar, Buru Penyelewengan BBM Subsidi

Irsyaad W - Sabtu, 9 April 2022 | 20:25 WIB

Polisi menyita barang bukti berupa solar bersubsidi yang disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab. (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Polri tengah mengintai enam provinsi di Indonesia.

Lantaran terindikasi banyak aksi penyelewangan BBM bersubsidi.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo merinci enam provinsi tersebut.

Kata Dedi, saat ini Bareskrim Polri bersama Polda setempat mengusut kasus tersebut sejak 6 April 2022.

"Enam Polda yang mengusut kasus itu yakni, Sumatera Barat, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Bali dan Gorontalo," kata Dedi dari keterangan resminya, (8/4/22).

Untuk di Polda Sumatera Barat ada satu laporan penyalahgunaan BBM dengan modus pengangkutan dan jual beli BBM bersubsidi yang saat ini masih dilakukan penyelidikan.

Sementara, di Polda Jambi ada delapan laporan polisi terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi.

TribunSumsel.com/Eko
Isuzu Panther yang diamankan Timsus Polres Lubuklinggau saat antre di SPBU, tangki BBM dimodifikasi bisa tenggak 200 liter Solar

Polda Kalimantan Selatan ada tujuh laporan polisi.

Sedangkan di Polda Kalimantan Timur satu laporan polisi.