Ada juga satu laporan dugaan penyalahgunaan BBM di Polda Bali.
Serta satu laporan polisi di Polda Gorontalo.
"Semua laporan itu memiliki modus pengangkutan dan jual beli BBM bersubsidi," paparnya.
Jika terbukti ada penyelewengan BBM bersubsidi, Polri bakal menerapkan Pasal 40 angka 9 UU nomor 11 tahun 2020.
Isinya tentang cipta kerja perubahan atas Pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Dedi memastikan, pihaknya tidak segan-segan menindak pelaku kejahatan BBM bersubsidi ini.
Demi menjaga ketersediaan BBM dan memitigasi penyimpangan yang mengakibatkan kelangkaan BBM yang dibutuhkan masyarakat.
"Polri akan menindak tegas siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran terkait penyalahgunaan, pendistribusian, penyimpanan dan pengangkutan BBM," tandas Dedi.
Baca Juga: Bukan Isuzu Panther Biasa, Tangki BBM Bisa Tenggak 200 Liter Solar, Sopir Dijambak Polisi