Otomotifnet.com - Polri tengah mengintai enam provinsi di Indonesia.
Lantaran terindikasi banyak aksi penyelewangan BBM bersubsidi.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo merinci enam provinsi tersebut.
Kata Dedi, saat ini Bareskrim Polri bersama Polda setempat mengusut kasus tersebut sejak 6 April 2022.
"Enam Polda yang mengusut kasus itu yakni, Sumatera Barat, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Bali dan Gorontalo," kata Dedi dari keterangan resminya, (8/4/22).
Untuk di Polda Sumatera Barat ada satu laporan penyalahgunaan BBM dengan modus pengangkutan dan jual beli BBM bersubsidi yang saat ini masih dilakukan penyelidikan.
Sementara, di Polda Jambi ada delapan laporan polisi terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Polda Kalimantan Selatan ada tujuh laporan polisi.
Sedangkan di Polda Kalimantan Timur satu laporan polisi.
Ada juga satu laporan dugaan penyalahgunaan BBM di Polda Bali.
Serta satu laporan polisi di Polda Gorontalo.
"Semua laporan itu memiliki modus pengangkutan dan jual beli BBM bersubsidi," paparnya.
Jika terbukti ada penyelewengan BBM bersubsidi, Polri bakal menerapkan Pasal 40 angka 9 UU nomor 11 tahun 2020.
Isinya tentang cipta kerja perubahan atas Pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Dedi memastikan, pihaknya tidak segan-segan menindak pelaku kejahatan BBM bersubsidi ini.
Demi menjaga ketersediaan BBM dan memitigasi penyimpangan yang mengakibatkan kelangkaan BBM yang dibutuhkan masyarakat.
"Polri akan menindak tegas siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran terkait penyalahgunaan, pendistribusian, penyimpanan dan pengangkutan BBM," tandas Dedi.
Baca Juga: Bukan Isuzu Panther Biasa, Tangki BBM Bisa Tenggak 200 Liter Solar, Sopir Dijambak Polisi