"Denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama dua bulan," terang Bambang.
Hakim Bambang menyebut, Joddy terbukti melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menyebabkan seorang anak menjadi yatim piatu, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," ujar Bambang.
Sementara hal yang meringankan, Joddy mengakui kesalahannya dan belum pernah menjalani hukuman pidana.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya," jelas Bambang.
"Belum pernah dihukum dan keluarga almarhum korban telah memaafkan terdakwa," tambahnya.
Meski vonis hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa, Tubagus Joddy masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak.
Seperti diberitakan sebelumnya, Vanessa Angel dan Suaminya, Bibi Ardiansyah tewas dalam kecelakaan tunggal.
Tepatnya di ruas tol Jombang-Mojokerto KM 672+300/A, Jawa Timur, sekitar pukul 12:36 WIB, (4/11/21).
Pajero Sport yang ditumpangi bersama anak, sopir dan satu baby sister terbelah.
Kronologinya, semula Pajero Sport melaju dari arah Jakarta menuju Surabaya.
Setiba di TKP, Pajero Sport tersebut oleng dan menghajar beton pembatas kiri ruas tol diduga karena pengemudi mengantuk.
Akhirnya Pajero Sport tersebut terpelanting dan berputar berhenti di lajur cepat.
Baca Juga: Sopir Vanessa Angel Jadi Tersangka, Tubagus Joddy Terancam 6 Tahun Penjara