Otomotifnet.com - Sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) telah ditetapkan tersangka.
Ia ditetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan tunggal Mitsubishi Pajero Sport hingga membuat Vanessa Angel dan suami, Febri Andriansyah meninggal.
Ia terbukti melanggar beberapa pasal Undang-undang Lalu Lintas dan terancam 6 tahun penjara.
Penetapan tersangka ini terungkap dari Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang dari kepolisian, (10/11/21).
Dalam SPDP tersebut, tercantum status tersangka dalam kecelakaan atas nama Tubagus Muhammad Joddy.
Baca Juga: Fakta Kecelakaan Vanessa Angel Diungkap Polisi, Semua Airbag Ngembang Tapi Satu Pecah
"Hari ini sudah kita terima SPDP. SPDP Nomor 837," kata Imran, Kepala Kejari Jombang, dikutip dari Kompas.com.
"Sudah (ada tersangka). Atas nama Tubagus Muhammad Jody," kata Imran.
Imran menjelaskan, Tubagus Joddy dijerat pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"(Perkara) Undang-undang Lalu Lintas, Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4. Untuk sementara itu," ujar Imran.
Adapun Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berbunyi: