"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah)".
Sedangkan Pasal 310 Ayat 4 berbunyi, "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)".
Seperti diberitakan sebelumnya, Vanessa Angel dan Febri Andriansyah tewas dalam kecelakaan tunggal Mitsubishi Pajero Sport di ruas tol Jombang-Mojokerto KM 672+300/A, Jawa Timur, (4/11/21).
Sementara sopir bernama Tubagus Joddy, Asisten atasnama Siska Lorensa dan anak pasangan Vanessa Angel serta Febri Andriansyah, Gala Sky Andriansyah dinyatakan selamat.
Keterang sementara polisi, Pajero Sport tersebut oleng lantas menabrak ujung beton pembatas jalan tol hingga berbalik arah.