Sopir Vanessa Angel Jadi Tersangka, Tubagus Joddy Terancam 6 Tahun Penjara

Irsyaad W - Kamis, 11 November 2021 | 16:30 WIB

Tubagus Joddy, sopir Mitsubishi Pajero Sport saat kecelakaan maut Vanessa Angel dan suami di tol Jombang-Mojokerto KM 672+300/A Jatim (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) telah ditetapkan tersangka.

Ia ditetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan tunggal Mitsubishi Pajero Sport hingga membuat Vanessa Angel dan suami, Febri Andriansyah meninggal.

Ia terbukti melanggar beberapa pasal Undang-undang Lalu Lintas dan terancam 6 tahun penjara.

Penetapan tersangka ini terungkap dari Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang dari kepolisian, (10/11/21).

Dalam SPDP tersebut, tercantum status tersangka dalam kecelakaan atas nama Tubagus Muhammad Joddy.

Baca Juga: Fakta Kecelakaan Vanessa Angel Diungkap Polisi, Semua Airbag Ngembang Tapi Satu Pecah

Kompas.com
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Imran

"Hari ini sudah kita terima SPDP. SPDP Nomor 837," kata Imran, Kepala Kejari Jombang, dikutip dari Kompas.com.

"Sudah (ada tersangka). Atas nama Tubagus Muhammad Jody," kata Imran.

Imran menjelaskan, Tubagus Joddy dijerat pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"(Perkara) Undang-undang Lalu Lintas, Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4. Untuk sementara itu," ujar Imran.

Adapun Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah)".

Sedangkan Pasal 310 Ayat 4 berbunyi, "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)".

Instagram @vanessaangelofficial/KOMPAS.COM
penyebab kecelakaan Mitsubsihi Pajero Sport Vanessa Angel diungkap Roy Suryo, mobil kedapatan melaju di atas 159 km/jam

Seperti diberitakan sebelumnya, Vanessa Angel dan Febri Andriansyah tewas dalam kecelakaan tunggal Mitsubishi Pajero Sport di ruas tol Jombang-Mojokerto KM 672+300/A, Jawa Timur, (4/11/21).

Sementara sopir bernama Tubagus Joddy, Asisten atasnama Siska Lorensa dan anak pasangan Vanessa Angel serta Febri Andriansyah, Gala Sky Andriansyah dinyatakan selamat.

Keterang sementara polisi, Pajero Sport tersebut oleng lantas menabrak ujung beton pembatas jalan tol hingga berbalik arah.

Sumber: https://www.kompas.tv/article/230908/sopir-vanessa-angel-ditetapkan-jadi-tersangka-terancam-dipenjara-hingga-6-tahun?page=all