Otomotifnet.com - Aturan mudik lebaran 2022 berubah.
Kini pengguna seluruh transportasi wajib isi eHAC di PeduliLindungi.
Termasuk juga bagi pemudik yang naik mobil pribadi.
Informasi ini diumumkan lewat Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan.
Mengenai rinciannya disampaikan Chief of DTO Kemenkes RI, Setiaji.
"Dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kemenhub No.36-38 Tahun 2022, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut dan udara wajib mengisi eHAC," jelasnya.
Pelaksanaannya mulai 5 April 2022, petugas akan memeriksa status kelayakan perjalanan melalui eHAC.
Namun, Setiaji mengungkapkan, khusus bagi pengguna mobil pribadi, pemeriksaan diberlakukan secara acak.
"Meski pengecekan secara acak, pelaku perjalanan dengan mobil atau motor pribadi diimbau tetap mengisi eHAC,"tegasnya.