Lalu, bagaimana seseorang dinyatakan memenuhi syarat dan layak untuk mudik?
Berikut beberapa syarat yang dapat dipenuhi pemudik:
Pemudik dengan pesawat udara yang telah vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan melakukan tes, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang.
eHAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.
Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Pemudik yang baru vaksinasi satu kali, wajib menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 324 jam.
Aturan pengisian eHAC ini tidak diwajibkan bagi anak berusia di bawah 6 tahun yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.
Kata Setiaji, tidak hanya pada masa mudik, pengisian eHAC perjalanan ini akan diwacanakan terus berlaku hingga ada aturan baru sebagai pengganti.
Baca Juga: Mudik Sambil Wisata, Cobain Jalur Lintas Pantai Selatan Jawa Sepanjang 1.242 Km