Otomotifnet.com - Pengajuan kredit kendaraan ke leasing bisa lolos dan tidak.
Tergantung dari pihak debitur, apakah lolos dari dasar prinsip 5C yang dipegang leasing.
Rahasia leasing ini dibongkar Sadullah, Dept Head Credit FIF Group.
Menurutnya ada beberapa faktor penentu diterima atau tidaknya pengajuan kredit.
"Salah satunya calon debitur harus lolos prinsip 5C, meliputi Capacity, Capital, Character, Condition, dan Collateral," kata Sadullah, (12/4/22).
Prinsip 5C biasanya menjadi acuan perusahaan pembiayaan dalam menentukan pengajuan kredit kendaraan seseorang.
Jika dijabarkan, Capacity merupakan kemampuan debitur dalam mengelola keuangan sampai melunasi cicilannya.
"Hal ini berkaitan dengan pemasukan serta pengeluaran untuk memastikan kemampuan finansial ke depannya," imbuhnya.
Kemudian Capital, pada poin ini perusahaan pembiayaan akan menganalisa yang berhubungan dengan pekerjaan, usaha, aset dan sebagainya.
Selanjutnya Character, calon debitur akan dinilai dengan beberapa pendekatan dan pertanyaan untuk mengetahui karakternya.
Artinya calon debitur dapat dipercaya dan memiliki willingness to pay atau kesediaan membayar cicilan yang baik.
Kemudian Condition, artinya analisa pada lingkungan sekitar tempat tinggal yang berkaitan dengan kondisi calon konsumen.
Terakhir Collateral, artinya nilai agunan atau jaminan yang diberikan menjadi pertimbangan apakah kredit disetujui atau ditolak.
Baca Juga: Dealer Motkas Umbar Promo DP 10 Persen, Calon Nasabah Diseleksi, Ini Alasannya