Mercy E240 Kena E-Tilang di Tol, Divonis Ngebut, Padahal Set Cruise Control 95 Km/Jam

Irsyaad W,Ruditya Yogi Wardana - Kamis, 14 April 2022 | 12:45 WIB

Tangkapan layar curhatan pengemudi Mercedes-Benz E240 yang dapat surat cinta dari polisi. (Irsyaad W,Ruditya Yogi Wardana - )

Otomotifnet.com - Salah satu pemilik Mercedes-Benz E240 curhat di media sosial.

Lantaran Ia terkena E-Tilang yang diperkirakan di ruas tol Semarang-Solo, Jawa Tengah.

Betapa keget saat surat tilang dikirim ke rumahnya.

Tertulis vonis ngebut alias melaju melebihi batas kecepatan.

Hal ini diunggah akun Facebook @Kristianto Wijaya ke group MIK Semarang.

Diketahui pemilik Mercedes-Benz E240 mendapatkan surat tilang pada 12 April 2022.

Dalam pembelaannya di medsos, padahal saat itu dirinya tengah melaju stabil.

Sebab Ia mengklaim sudah set cruise control pada kecepatan 85-95 km/jam.

Kendati demikian, Ia tampaknya sempat sedikit terlalu kencang ketika menyalip.

Apesnya, saat nyalip itu Mercedes-Benz E240 terjepret kamera tilang elektronik.

"Mungkin ini pas menyalip (kendaraan) dari sisi kanan, sempat lebih dari 100 Km/jam tapi cuma sebentar," tulis akun Facebook Kristianto Wijaya.

Beredarnya curhatan pemilik E240 ini di media sosial pun langsung mengundang komentar dari sejumlah netizen.

"Setahu saya ruas tol Semarang-Solo dan sebaliknya itu kecepatan maksimalnya 80 Km/jam, kalau lebih dari itu pasti dapat surat cinta," tulis akun Facebook Julian Qhajtara.

"Ini yang saya takutkan, sampai kemarin masuk tol dan jalannya lihat speedometer terus takut lebih dari 80 Km/jam," timpal akun Facebook Nida Dani.

"Positifnya semoga tetap lancar jalan tolnya, dan tak ada lagi tragedi kecelakaan akibat melebihi batas kecepaat saat mudik nanti," balas akun Facebook Nur Rahman Hatta.

Baca Juga: Tilang Elektronik 'Nyasar', Pemilik Mobil Tak Terima, Gugat Kapolda Metro Jaya