Ditetapkan Tersangka, Korban Bunuh Pelaku Begal Diberi Penangguhan Penahanan

Irsyaad W - Jumat, 15 April 2022 | 06:00 WIB

(KIRI) Polisi saat merilis kasus pembunuhan 2 begal di Lombok Tengah dan (KANAN) Korban begal Murtade alias Amaq Sinta (34) yang kini jadi tersangka pembunuhan. (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Amaq Sinta sempat ditetapkan jadi tersangka usai bunuh pelaku begal.

Namun kini Ia bisa bernapas lega.

Polres Lombok Tengah melakukan penangguhan penahanan terhadap Amaq Sinta alias Mutade.

Diketahui, insiden bela diri dari aksi kejahatan itu terjadi di jalan raya desa Ganti, Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, (10/4/22) lalu.

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Hery Indra Cahyono jelaskan alasan penangguhan penahanan.

"Penangguhan penahanan memang menjadi hak tersangka," tuturnya.

"Sebab diatur dalam hukum acara pidana yang dapat dimohonkan oleh tersangka atau keluarganya," bebernya.

TribunLombok.com/Istimewa
Lokasi kejadian korban bunuh pelaku begal di desa Ganti, Praya Timur, Lombok Tengah, NTB

Aturan itu tertuang dalam Pasal 31 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pada aturan tersebut, penangguhan penahanan seorang tersangka atau terdakwa akan dikeluarkan dari tahanan saat masa tahanan yang sah atau pun selama kepentingan penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.