Ditetapkan Tersangka, Korban Bunuh Pelaku Begal Diberi Penangguhan Penahanan

Irsyaad W - Jumat, 15 April 2022 | 06:00 WIB

(KIRI) Polisi saat merilis kasus pembunuhan 2 begal di Lombok Tengah dan (KANAN) Korban begal Murtade alias Amaq Sinta (34) yang kini jadi tersangka pembunuhan. (Irsyaad W - )

Artinya ketika seseorang tersangka telah ditahan oleh pihak kepolisian, maka tersangka dapat mengajukan penangguhan penahanan.

Tentu dengan syarat dan jaminan yang telah di tetapkan.

"Permohonan penangguhan penahanan tersangka kami berikan dengan alasan yang bersangkutan tidak akan melarikan diri," papar dia.

"Juga tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti yang ada," lanjut Hery.

Dok. Polres Lombok Tengah
Kepala desa Ganti (baju kuning) saat menjemput Amaq Sinta, korban yang bunuh dua begal di jalan

Dengan adanya penangguhan penahanan ini, tidak serta merta tersangka bebas secara penuh.

Namun tersangka akan tetap mengikuti penyidikan lebih lanjut.

"Amaq Sinta dipulangkan pada hari Rabu (13/4) dan dijemput pihak keluarganya dengan didampingi Kepala Desa Ganti, selaku penjamin dari Amaq Sinta," tandas Hery.

Baca Juga: Menang Duel Lawan Dua Begal, Korban Begal Malah Jadi Tersangka Pembunuhan

Sumber: https://lombok.tribunnews.com/2022/04/14/amaq-sinta-korban-begal-di-lombok-tengah-dibebaskan-polisi