Otomotifnet.com - Amaq Sinta sempat ditetapkan jadi tersangka usai bunuh pelaku begal.
Namun kini Ia bisa bernapas lega.
Polres Lombok Tengah melakukan penangguhan penahanan terhadap Amaq Sinta alias Mutade.
Diketahui, insiden bela diri dari aksi kejahatan itu terjadi di jalan raya desa Ganti, Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, (10/4/22) lalu.
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Hery Indra Cahyono jelaskan alasan penangguhan penahanan.
"Penangguhan penahanan memang menjadi hak tersangka," tuturnya.
"Sebab diatur dalam hukum acara pidana yang dapat dimohonkan oleh tersangka atau keluarganya," bebernya.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 31 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pada aturan tersebut, penangguhan penahanan seorang tersangka atau terdakwa akan dikeluarkan dari tahanan saat masa tahanan yang sah atau pun selama kepentingan penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
Artinya ketika seseorang tersangka telah ditahan oleh pihak kepolisian, maka tersangka dapat mengajukan penangguhan penahanan.
Tentu dengan syarat dan jaminan yang telah di tetapkan.
"Permohonan penangguhan penahanan tersangka kami berikan dengan alasan yang bersangkutan tidak akan melarikan diri," papar dia.
"Juga tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti yang ada," lanjut Hery.
Dengan adanya penangguhan penahanan ini, tidak serta merta tersangka bebas secara penuh.
Namun tersangka akan tetap mengikuti penyidikan lebih lanjut.
"Amaq Sinta dipulangkan pada hari Rabu (13/4) dan dijemput pihak keluarganya dengan didampingi Kepala Desa Ganti, selaku penjamin dari Amaq Sinta," tandas Hery.
Baca Juga: Menang Duel Lawan Dua Begal, Korban Begal Malah Jadi Tersangka Pembunuhan
Sumber: https://lombok.tribunnews.com/2022/04/14/amaq-sinta-korban-begal-di-lombok-tengah-dibebaskan-polisi