Pakar Hukum Meradang, Penetapan Tersangka Korban Bunuh Pelaku Begal Disebut Terburu-buru

Irsyaad W - Jumat, 15 April 2022 | 06:50 WIB

Amaq Sinta (kiri) korban bunuh dua begal yang ditetapkan tersangka bersama Kepala Desa Ganti, H Acih (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Kasus penetapan tersangka ke korban bunuh pelaku begal jadi sorotan.

Para pakar hukum hingga lembaga bantuan hukum pun meradang dengar kasus tersebut.

Penetapan status tersangka oleh Polisi ke korban begal dianggap terburu-buru.

Sebab korban yang dikepung empat pelaku begal dianggap hanya membela diri dari ancaman para pelaku kejahatan.

Sampai akhirnya dua pelaku begal tewas di tangan korban.

Ketua Umum Pusat Bantuan Hukum Mangandar (PBHM) Yan Mangandar pun beri penilaiannya.

Menurutnya, penetapan status tersangka ke korban bernama Amaq Sinta merupakan keputusan tidak tepat.

TribunLombok.com/Istimewa
Lokasi kejadian korban bunuh pelaku begal di desa Ganti, Praya Timur, Lombok Tengah, NTB

"Kami menduga Polres Lombok Tengah dalam menyidik kasus tersebut tidak secara maksimal menggelar," sebutnya.

"Tidak melibatkan fungsi pengawasan dan fungsi hukum polri," kata Yan Mangandar, (14/4/22).