Pakar Hukum Meradang, Penetapan Tersangka Korban Bunuh Pelaku Begal Disebut Terburu-buru

Irsyaad W - Jumat, 15 April 2022 | 06:50 WIB

Amaq Sinta (kiri) korban bunuh dua begal yang ditetapkan tersangka bersama Kepala Desa Ganti, H Acih (Irsyaad W - )

Sehingga patut disimpulkan, Amaq Sinta tidak melakukan perbuatan melawan hukum.

"Proses hukumnya di Polres Lombok Tengah harus dihentikan atas nama keadilan," katanya.

Tahun 2018, Polres Metro Bekasi Kota dalam kasus pembunuhan begal yang dilakukan pelaku atas dasar pembelaan diri tidak diproses hukum.

Bahkan mendapatkan penghargaan sebagai Warga Kehormatan karena dianggap berperan menjaga keamanan.

"Mengingat perkara ini telah menjadi perhatian masyarakat luas, Polres Lombok Tengah harus segera mengambil sikap menghentikan proses hukum kasus Amaq Sinta," ujarnya.

Semakin cepat keputusan diambil menurutnya akan semakin baik.

Menurut Yan Mangandar agar tak menjadi bola liar dan mengganggu kondusivitas Lombok Tengah.

Diberitakan sebelumnya, Amaq Sinta alis Murtade ditetapkan tersangka setelah membunuh dua pelaku begal.

Oleh Polisi, Dia dianggap melanggar Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimalnya 15 tahun penjara.

Amaq Sinta menewaskan dua pelaku begal di jalan raya Desa Ganti, Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, sekitar pukul 01:30 WITA, (10/4/22).

Beruntung, kini Amaq Sinta mendapat penangguhan penahanan dari Polres Lombok Tengah setelah ada gelombang protes.

Baca Juga: Menang Duel Lawan Dua Begal, Korban Begal Malah Jadi Tersangka Pembunuhan

Sumber: https://lombok.tribunnews.com/2022/04/14/korban-begal-jadi-tersangka-pusat-bantuan-hukum-minta-kasus-amaq-sinta-dihentikan?page=all