Otomotifnet.com - Kasus penetapan tersangka ke korban bunuh pelaku begal jadi sorotan.
Para pakar hukum hingga lembaga bantuan hukum pun meradang dengar kasus tersebut.
Penetapan status tersangka oleh Polisi ke korban begal dianggap terburu-buru.
Sebab korban yang dikepung empat pelaku begal dianggap hanya membela diri dari ancaman para pelaku kejahatan.
Sampai akhirnya dua pelaku begal tewas di tangan korban.
Ketua Umum Pusat Bantuan Hukum Mangandar (PBHM) Yan Mangandar pun beri penilaiannya.
Menurutnya, penetapan status tersangka ke korban bernama Amaq Sinta merupakan keputusan tidak tepat.
"Kami menduga Polres Lombok Tengah dalam menyidik kasus tersebut tidak secara maksimal menggelar," sebutnya.
"Tidak melibatkan fungsi pengawasan dan fungsi hukum polri," kata Yan Mangandar, (14/4/22).
Serta polisi dianggap tidak lebih dulu meminta pendapat akademisi/ahli untuk mempertimbangkan segala hal.
Harusnya, kata Mangandar, polisi mempertimbangkan nilai keadilan bagi masyarakat.
Faktanya Amaq Sinta adalah korban kejahatan begal.
Dia dihadang empat orang pelaku yang menyerang dengan senjata tajam terhadap Amaq Sinta.
Pelaku ingin merampas motor, satu-satunya harta benda yang digunakan korban mencari nafkah.
"Dalam kondisi tekanan jiwa yang hebat seperti itu, tidak ada pilihan lain selain melakukan pembelaan diri dengan melumpuhkan para pelaku menggunakan senjata tajam," katanya.
Hal ini menjadi alasan pembenar untuk Amaq Sinta tidak dipidana.
Sebagaimana ketentuan Pasal 49 ayat 2 KUHP terkait pembelaan darurat (Noodweer Exces).
"Dan sangat jelas penusukan senjata tajam ke dua pelaku begal oleh Amaq Sinta tanpa lebih dulu memiliki niat jahat (mens rea) untuk menganiaya apalagi membunuhnya," katanya.
Sehingga patut disimpulkan, Amaq Sinta tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
"Proses hukumnya di Polres Lombok Tengah harus dihentikan atas nama keadilan," katanya.
Tahun 2018, Polres Metro Bekasi Kota dalam kasus pembunuhan begal yang dilakukan pelaku atas dasar pembelaan diri tidak diproses hukum.
Bahkan mendapatkan penghargaan sebagai Warga Kehormatan karena dianggap berperan menjaga keamanan.
"Mengingat perkara ini telah menjadi perhatian masyarakat luas, Polres Lombok Tengah harus segera mengambil sikap menghentikan proses hukum kasus Amaq Sinta," ujarnya.
Semakin cepat keputusan diambil menurutnya akan semakin baik.
Menurut Yan Mangandar agar tak menjadi bola liar dan mengganggu kondusivitas Lombok Tengah.
Diberitakan sebelumnya, Amaq Sinta alis Murtade ditetapkan tersangka setelah membunuh dua pelaku begal.
Oleh Polisi, Dia dianggap melanggar Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimalnya 15 tahun penjara.
Amaq Sinta menewaskan dua pelaku begal di jalan raya Desa Ganti, Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, sekitar pukul 01:30 WITA, (10/4/22).
Beruntung, kini Amaq Sinta mendapat penangguhan penahanan dari Polres Lombok Tengah setelah ada gelombang protes.
Baca Juga: Menang Duel Lawan Dua Begal, Korban Begal Malah Jadi Tersangka Pembunuhan