Ganjil Genap dan One Way di Tol Berlaku Saat Arus Balik Lebaran, Catat Tanggalnya

Ferdian - Minggu, 17 April 2022 | 08:40 WIB

Ilustrasi Gerbang Tol Kalikangkung saat mudik Lebaran 2019 (Ferdian - )

Adapun waktu berakhirnya rekayasa lalu lintas saat arus balik mudik Lebaran tersebut bersifat situasional.

Daftar kendaraan yang dikecualikan Polda Metro Jaya menyampaikan terdapat sejumlah kendaraan yang bakal dikecualikan dari kebijakan ganjil genap dan satu arah atau one way di jalan tol saat periode arus balik Lebaran 2022.

Akun resmi @tmcpoldametro mengumumkan, terdapat 10 jenis kendaraan yang dikecualikan dari aturan rekayasa lalu lintas tersebut. Berikut daftarnya:

1. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia.

2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia / Kepolisian Negara Republik Indonesia.

4. Kendaraan pemadam kebakaran.

5. Kendaraan ambulans.

6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning.

7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.

8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.

9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

10. Kendaraan yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil genap.

Baca Juga: Tenang Kawan, Langgar Ganjil Genap di Tol Saat Mudik Lebaran Enggak Bakal Ditilang

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2022/04/16/14195701/ganjil-genap-dan-one-way-di-tol-juga-diberlakukan-saat-arus-balik-lebaran?page=3