Otomotifnet.com - Ada syarat bagi pemudik yang menggunakan mobil pribadi.
Yakni wajib mengisi eHAC di aplikasi PeduliLindungi.
Jangan sampai tidak mengisi jika tidak ingin waswas di jalan.
Informasi ini diumumkan lewat Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan.
Mengenai rinciannya disampaikan Chief of DTO Kemenkes RI, Setiaji.
"Dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kemenhub No.36-38 Tahun 2022, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut dan udara wajib mengisi eHAC," jelasnya.
Pelaksanaannya mulai 5 April 2022, petugas akan memeriksa status kelayakan perjalanan melalui eHAC.
Namun, Setiaji mengungkapkan, khusus bagi pengguna mobil pribadi, pemeriksaan diberlakukan secara acak.
"Meski pengecekan secara acak, pelaku perjalanan dengan mobil atau motor pribadi diimbau tetap mengisi eHAC,"tegasnya.