1. Peserta merupakan penumpang yang akan melakukan mudik dan memiliki tiket KA/bus/travel.
2. Peserta mendaftarkan diri baik secara online maupun mengunjungi stasiun serta mengisi data dan mengunggah dokumen berupa STNK, KTP dan tiket.
3. Tanggal pendaftaran 20 April sampai 8 Mei 2022 dengan menyesuaikan ketersediaan kuota.
4. Melakukan registrasi ulang saat penyerahan motor pada H-1 sebelum keberangkatan dengan ketentuan sebagai berikut:
• Waktu operasional: 08.00 - 16.00 WIB
• Tidak mengikutkan kaca spion, dan aksesoris motor saat pengiriman
• Pemudik diperbolehkan menyertakan helm dengan menyimpan di bagasi/ruang penyimpanan motor
• Wajib menunjukkan KTP, Tiket Mudik, SIM dan STNK yang masih berlaku
• Menyerahkan fotokopi STNK dan KTP
5. Bagi peserta yang tidak melakukan pendaftaran ulang (penyerahan motor), maka pendaftaran akan batal secara otomatis.
6. Pengambilan kendaraan motor wajib membawa bukti pengiriman Bukti Tanda Terima (BTT), Tiket, KTP, dan STNK asli.
7. Bila pengambilan lebih dari H+1, maka kendaraan akan dititipkan di tempat parkir stasiun tujuan dengan biaya dibebankan kepada pemilik kendaraan.
8. Menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi.
9. Berlaku untuk motor maksimal 200 cc.
Baca Juga: Kemenhub Buka Mudik Gratis Tahap Kedua, Pemotor Mending Ikutan