Otomotifnet.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) melalui KAI Logistik membuka pendaftaran mudik motor gratis (Motis).
Manager Area Barat KAI Logistik, Toto Subiantoro, mengatakan, program tahunan dari pemerintah ini bertujuan untuk menekan jumlah pemudik dengan motor dan menekan kemungkinan risiko kecelakaan lalu lintas.
"Motis atau mudik motor gratis adalah salah satu program dari Kementerian Perhubungan yang diadakan tiap tahun untuk mengantisipasi angka kecelakaan di jalan," ujar Toto (20/04/2022).
Adapun rute mudik motor gratis pada 2022 ini berbeda dari tahun sebelumnya.
Yakni lintas utara meliputi Stasiun Jakarta Gudang, Stasiun Cirebon Prujakan, Stasiun tegal, Stasiun tegal, Stasiun Pekalongan, Stasiun Semarang Tawang (PP).
Sementara lintas selatan meliputi Stasiun Jakarta Gudang, Stasiun Cirebon Prujukan, Stasiun Purwokerto, Stasiun Kroya, Stasiun Kurtoarjo, Stasiun Lempuyangan, Stasiun Klaten, Stasiun Purwosari (PP).
Pendaftaran dilaksanakan mulai tanggal 20 April sampai 8 Mei 22 dengan ketersediaan kuota sebanyak 9.280 motor.
"Persyaratan ada perubahan dibanding tahun lalu khusus yang memiliki tiket kereta api saja. Sekarang dari pemerintah diperluas selain tiket kereta api, punya tiket bus dan travel bisa ikut," sambungnya.
Toto melanjutkan, pendaftaran bisa dilakukan dengan dua skema yakni online melalui https://bit.ly/motis2022 dan pendaftaran langsung di Stasiun Jakarta Gudang.
Berikut persyaratan dan ketentuan pendaftaran program Motis dari KAI Logistik:
1. Peserta merupakan penumpang yang akan melakukan mudik dan memiliki tiket KA/bus/travel.
2. Peserta mendaftarkan diri baik secara online maupun mengunjungi stasiun serta mengisi data dan mengunggah dokumen berupa STNK, KTP dan tiket.
3. Tanggal pendaftaran 20 April sampai 8 Mei 2022 dengan menyesuaikan ketersediaan kuota.
4. Melakukan registrasi ulang saat penyerahan motor pada H-1 sebelum keberangkatan dengan ketentuan sebagai berikut:
• Waktu operasional: 08.00 - 16.00 WIB
• Tidak mengikutkan kaca spion, dan aksesoris motor saat pengiriman
• Pemudik diperbolehkan menyertakan helm dengan menyimpan di bagasi/ruang penyimpanan motor
• Wajib menunjukkan KTP, Tiket Mudik, SIM dan STNK yang masih berlaku
• Menyerahkan fotokopi STNK dan KTP
5. Bagi peserta yang tidak melakukan pendaftaran ulang (penyerahan motor), maka pendaftaran akan batal secara otomatis.
6. Pengambilan kendaraan motor wajib membawa bukti pengiriman Bukti Tanda Terima (BTT), Tiket, KTP, dan STNK asli.
7. Bila pengambilan lebih dari H+1, maka kendaraan akan dititipkan di tempat parkir stasiun tujuan dengan biaya dibebankan kepada pemilik kendaraan.
8. Menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi.
9. Berlaku untuk motor maksimal 200 cc.
Baca Juga: Kemenhub Buka Mudik Gratis Tahap Kedua, Pemotor Mending Ikutan