"Kemudian saat korban mengecek motornya, sudah tidak ada," sambungnya.
Korban kemudian melapor ke Polsek Kartasura, kemudian ditindaklanjuti.
Dari penyidikan, polisi mendapati Honda BeAT korban dijual melalui Facebook.
"Kami juga melakukan patroli di media sosial, dan ternyata motornya dijual via online," ucapnya.
Honda BeAT sempat dijual seharga Rp 3,4 juta.
Tak kurang akal, Unit Reskrim Polsek Kartasura kemudian mengajak COD pelaku.
Tepatnya di kawasan Pasar Bekonang, Mojolaban, Sukoharjo.
"Setelah memastikan kendaraannya, mereka kemudian diamankan oleh petugas," ujarnya.
Selain mengamankan kedua pelaku dan Honda BeAT, polisi juga mengamankan Yamaha Mio nopol AD 3469 SA sebagai sarana dan 2 handphone.
"Salah satu pelaku berinisial FTH, merupakan residivis kasus serupa," kata Mulyanta.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 365 KUHP.
Ancamannya kurungan maksimal 5 tahun penjara.
Baca Juga: Kawasaki Ninja 250 Dijual Lewat Facebook, Ada Pembeli Ajak COD, Penjual Ganti Rugi ke Teman