Otomotifnet.com - Polisi menangkap dua tukang parkir yang jual Honda BeAT murah.
Melalui group Facebook, Honda BeAT tersebut cuma ditawarkan Rp 3,4 juta.
Karena aksinya, kedua tukang parkir mesti rayakan lebaran di hotel prodeo alias penjara.
Yakni FAW (27) dan FTH (26) yang kesehariannya jadi tukang parkir di salah satu pusat perbelanjaan di Baki, Sukoharjo.
Usut punya usut, ternyata Honda BeAT yang dijualnya dari hasil maling.
Kapolsek Kartasura, AKP Mulyanta membeberkan kronologinya.
Kedua pelaku melancarkan aksi pencurian di kawasan perumahan Desa Gonilan, Kartasura, (16/4/22) lalu.
Mereka berhasil menggasak Honda BeAT nopol AD 5054 AEB.
Diketahui, skutik Honda 110 cc tersebut milik Detik Agustina (33) warga Pabelan.
"Korban meninggalkan motornya tanpa dikunci setang," jelas Mulyanta, (19/4/22).
"Kemudian saat korban mengecek motornya, sudah tidak ada," sambungnya.
Korban kemudian melapor ke Polsek Kartasura, kemudian ditindaklanjuti.
Dari penyidikan, polisi mendapati Honda BeAT korban dijual melalui Facebook.
"Kami juga melakukan patroli di media sosial, dan ternyata motornya dijual via online," ucapnya.
Honda BeAT sempat dijual seharga Rp 3,4 juta.
Tak kurang akal, Unit Reskrim Polsek Kartasura kemudian mengajak COD pelaku.
Tepatnya di kawasan Pasar Bekonang, Mojolaban, Sukoharjo.
"Setelah memastikan kendaraannya, mereka kemudian diamankan oleh petugas," ujarnya.
Selain mengamankan kedua pelaku dan Honda BeAT, polisi juga mengamankan Yamaha Mio nopol AD 3469 SA sebagai sarana dan 2 handphone.
"Salah satu pelaku berinisial FTH, merupakan residivis kasus serupa," kata Mulyanta.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 365 KUHP.
Ancamannya kurungan maksimal 5 tahun penjara.
Baca Juga: Kawasaki Ninja 250 Dijual Lewat Facebook, Ada Pembeli Ajak COD, Penjual Ganti Rugi ke Teman