Akhir Cerita ASN Polri Adang Ambulans Bawa Bayi Kritis, Kini Diproses Internal

Ferdian - Jumat, 22 April 2022 | 14:15 WIB

Dalam lingkaran merah, ASN Polri adang ambulans posisi bawa bayi usia 60 hari alami kejang-kejang (Ferdian - )

"Iya Pak, benar," jawab perempuan yang ada di dalam mobil ambulans tersebut.

Sudirman lantas meninggalkan mobil dan ambulans melanjutkan perjalanannya ke arah Kota Sukabumi.

Dalam laporan Kompas.com, Kamis (21/4/2022), ambulans itu diketahui membawa pasien berusia 60 hari yang merupakan rujukan dari RSUD Jampangkulon ke RSUD R Syamsudin di Kota Sukabumi.

"Saya bawa pasien bayi dari RSUD Jampangkulon yang dirujuk ke RSUD R Syamsudin, tiba-tiba di Cikembar dihentikan pria mengaku polisi," ujar sopir mobil ambulans Irfan (40).

Saat insiden penghentian, ambulans tersebut sedang mengejar waktu agar pasien bayi itu cepat ditangani.

"Kondisinya memang darurat, pasien bayi mengalami kejang-kejang, sehingga harus segera ditangani," ujar Irfan.

Beberapa jam setelah video tersebut viral di media sosial, Sudirman yang bekerja sebagai PNS Polres Sukabumi meminta maaf secara terbuka.

Dia mengklarifikasi terkait insiden tersebut melalui video singkat.

"Mohon maaf kepada sopir ambulans yang tadi sempat terhenti dan juga kepada keluarga yang ada di dalam ambulans, mohon maaf sebesar-besarnya," ucap Sudirman.

Kepala Polres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengungkapkan, pihaknya sudah menanyakan maksud Sudirman yang tiba-tiba menghentikan ambulans tersebut.

"Pada saat itu yang bersangkutan akan keluar dari toko Indomaret, tiba-tiba mobil ambulans dengan sirene masuk melewati kemacetan," jelas Dedy.

Sudirman lantas menghampiri ambulans untuk mengecek, setelah tahu ada pasien, mobil dipersilakan melanjutkan perjalanan.

"Tidak ada pemukulan atau penganiayaan," ujarnyaa.

Menurut Deddy, Sudirman sudah meminta maaf kepada sopir ambulans dan keluarga pasien.

Permohonan maaf juga dibuatkan dalam video.

"Untuk perkaranya tetap akan diproses sesuai dengan skema internal kepolisian," katanya.

Baca Juga: ASN Polri Adang Ambulans Darurat, Posisi Bawa Bayi Usia 60 Hari Kejang-kejang

Sumber: https://www.kompas.tv/article/282158/kronologi-pns-polri-hentikan-ambulans-berisi-balita-kritis-berakhir-diproses-internal?page=all