Otomotifnet.com - Kurang dari 24 jam, delapan pembegal dua anggota TNI diborgol.
Jadi total ada sembilan pelaku yang sebelumnya satu sudah diringkus lebih dulu.
Diketahui korban yakni Prada Junior Noval Ibrahim dan Prada Ardian Sapta Savela.
Keduanya merupakan anggota Batalyon Arhanud 10/ABC Kodam Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan berikan penjelasannya.
"Kami telah menangkap pelaku begal yang berjumlah 9 orang," kata Endra, (10/5/22).
"Dari 9 pelaku, sebanyak 6 orang adalah dewasa dan 3 pelaku lainnya di bawah umur," jelasnya.
Pihaknya menangkap 8 pelaku begal dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kedua korban membuat laporan.
"Ungkap kasus kurang lebih 24 jam berhasil ungkap dan tangkap pelaku kasus percobaan pencurian dengan kekerasan dengan modus pembegalan pada korban.
"Korban anggota TNI yg terjadi Sabtu, 7 Mei 2022, pukul 05.00 WIB di Jalan Bumi depan SMPN 29 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," ucapnya.
Hasil penyelidikan, MRH (20) pertama kali diamankan korban lalu dibawa ke Polsek Kebayoran Baru.
Lalu dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan berkembang ke pelaku lain, peran eksekutor percobaan pencurian.
Pelaku kedua, MRM (19) mengelilingi korban untuk melakukan percobaan curian.
"Selain itu RM (24) joki yang membonceng tersangka lain inisial TP yg dibonceng," ungkapnya.
"Kemudian MB (16) peran kelilingi korban untuk lakukan percobaan curian," sambungnya.
"Ada FR (17) berperan joki yang membonceng MRM. TP (21) yang melempar dengan satu batu konblok ke arah korban," imbuh Endra Zulpan.
Serta MAH (15) peran turut serta meramaikan rombongan untuk lakukan percobaan pencurian.
"Juga AM (19) berperan mengelilingi korban, terakhir RM (19) peran joki bonceng tersangka MB," ujar Zulpan.
Barang Bukti yang diamankan tiga unit motor pelaku, satu unit lagi dalam perjalanan, jadi total ada empat unit motor yang dipakai pelaku.
Dari empat motor itu, tiga motor dipakai boncengan dan satu motor ada yang boncengan tiga orang.
Kemudian lima unit handphone, satu buah batu konblok, satu unit Yamaha Mio Soul milik korban dan beberapa pakaian yang dipakai pelaku saat kejadian.
"Pelaku dikenakan pasal 53 KUHP juncto pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara," tandas Endra Zulpan.
Baca Juga: Acung Jempol, Dua Pria Berbaju Loreng Bikin Lemas 9 Begal Bermotor di Kebayoran Baru