Pak Kapolres Antar Toyota Fortuner Malingan, Sampai di Rumah Pemilik Justru Kebingungan

Irsyaad W - Kamis, 12 Mei 2022 | 20:00 WIB

Iring-iringan Toyota Fortuner yang dikemudikan Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar saat hendak diantar ke pemilik setelah hilang dicuri (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Toyota Fortuner hitam nopol B 1836 ZJB curi perhatian.

Yakni saat melintas di Jl Siliwangi, kota Cirebon, Jawa Barat, (11/5/22) 

Ternyata pengemudinya sosok Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar.

Tujuannya mengantarkan Fortuner tersebut ke rumah pemiliknya.

Sebab, Fortuner tersebut dilaporkan telah hilang dicuri, (3/5/22) lalu.

Beruntung, Satreskrim Polres Cirebon Kota meringkus pelaku beserta barang buktinya.

Tapi ada insiden unit saat pak Kapolres dan ajudannya sampai di rumah pemilik.

Tepatnya di kompleks perumahan kawasan Pegambiran, Lemahwungkuk, Cirebon, Jawa Barat.

Para petugas dan pak Kapolres kebingungan.

Karena ternyata pemilik Fortuner tersebut seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok.

Ditambah WNA tersebut belum fasih berbahasa Indonesia hingga sempat sulit berkomunikasi.

Tak berapa lama, datang kerabat pemilik Fortuner yang membantu menjadi penerjemah.

Sehingga Fahri mengutarakan maksud kedatangannya.

Setelah dijelaskan, pemilik tampak bahagia karena Fortuner miliknya yang sempat hilang telah kembali.

Pemilik bahkan beberapa kali menundukkan kepalanya sebagai tanda terima kasih ke pihak Polres Cirebon Kota.

"Hari ini, kami menyerahkan mobil yang sempat hilang dicuri kepada pemiliknya," kata Fahri usai serah terima kunci, (11/5/22).

"Yang bersangkutan WNA asal Tiongkok," jelas Fahri.

Ia mengatakan, kasus pencurian Fortuner tersebut berhasil diungkap kurang dari 24 jam.

Diketahui, pelaku pencurian berinisial ANR yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dibekuk di kawasan Jl Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, sekitar pukul 13:50 WIB, (4/5/22).

Saat beraksi, ANR bersekongkol dengan tersangka lain inisial AJ.

Pihaknya juga telah meringkus AJ beberapa saat setelah menangkap ANR.

"Kedua tersangka sudah diamankan, dan hingga kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Cirebon Kota," ujar M Fahri Siregar.

Fahri menyampaikan, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Fortuner korban hilang dicuri sejak Minggu, (1/5/22).

Namun baru dilaporkan dua hari kemudian.

Baca Juga: Kijang Innova Balik Setelah 3 Tahun Hilang, Pemilik Pangling, Warna dan Pelat Nomor Berubah

Sumber: https://jabar.tribunnews.com/2022/05/11/polisi-cirebon-ungkap-pencurian-fortuner-kapolres-antar-langsung-mobil-ke-korban-korbannya-bingung?page=all