Sedangkan, dua anak-anak, kakak-beradik yang turut jadi korban tewas mendapat santunan biaya pemakaman Rp 4 juta.
"Ada satu keluarga, ayah ibu meninggal dan dua anaknya lantaran dua anak ini juga meninggal sehingga tidak memiliki ahli waris," terang Dewi.
"Maka kita beri santunan untuk pemakaman Rp 4 juta," imbuhnya.
"Sedangkan santunan waris ayah dan ibu yang bersangkutan diberikan ke orang tuanya sehingga ada 12 orang yang kita santuni," ungkapnya.
Menurut Dewi, 19 korban luka dalam kecelakaan bus tersebut tetap mendapat santunan maksimal Rp 20 juta sesuai peraturan Kementerian Keuangan.
Pihaknya kini masih berkoordinasi dengan sejumlah RS di Mojokerto untuk memberikan santunan bagi korban kecelakaan bus yang kini masih dirawat intensif di rumah sakit.
"Kita komitmen dan kolaborasi dengan rumah sakit untuk memberikan santunan korban kecelakaan lalu lintas," pungkasnya
Sebelumnya diketahui, Bus Pariwisata PO Ardiansyah berisi 33 penumpang alami kecelakaan.
Lokasinya di LKM 712+400/A, ruas tol Surabaya-Mojokerto (Sumo) Jawa Timur.
Masuk wilayah dusun Sukodono, desa Canggu, Jetis, Mojokerto, Jatim, (16/5/22).
Saat insiden, bus dikemudikan sopir cadangan, Ade Firmansyah (29) warga Sememi, Benowo, Surabaya, Jatim.
Sedangkan sopir utama, Ari Ardiyanto (31) warga Menganti, Gresik, Jatim sedang istirahat.
Baca Juga: Meski Hancur dan Telan Nyawa Vanessa Angel, Jasa Raharja Tak Beri Santunan