Diketahui sopir Honda Brio putih itu bernama Hafiz (21), warga DKI Jakarta.
Atas perbuatan belagunya, Polisi memberikan sanksi tilang.
"Karena perbuatannya melanggar Pasal 287 ayat (4) juncto Pasal 59 ayat (3) UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," terangnya.
"Selain ditilang, sirine dan lampu strobonya kita lepas dan kita sita," tegasnya.
Sementara pengakuan sopir Honda Brio itu, sirine dan strobo dipasang untuk sekadar variasi.
"Jadi, Senin (16/5/22) malam itu, saya perjalanan dari arah Batu menuju rumah saudara yang ada di Kota Malang," tutur Hafiz.
"Karena waktunya mepet, saya pun menyalakan lampu strobo dan sirine," terangnya.
Ia pun meminta maaf ke masyarakat Kota Malang atas perbuatan yang dilakukannya.
"Saya di sini ingin meminta maaf sebesar-besarnya karena telah menggunakan sirine dan lampu strobo," ucapnya.
"Oleh sebab itu, mohon dimaafkan kesalahan saya dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi hal tersebut," pungkasnya.
Baca Juga: Enggak Bisa Baca Pasal, Pajero Sport Belagu Hidupin Rotator Biru, Ujungnya Bayar Denda